running text

Jumat, 15 Januari 2016

(Semoga Menjadi) Solusi Kekalutan :)

(Semoga Menjadi) Solusi Kekalutan[1]
Oleh: Muhammad Hidad Abdillah (@hidad_abd)
Santri PP. Al-Qur’an Al-Falah II Nagreg
Sebenarnya, ketika kita bertanya “apa solusinya?”, kadang sebenarnya kita tahu jawaban yang paling tepat untuk ‘pertanyaan’ kita. Karena sesungguhnya, kita yang paling tahu seluk-beluk tentang apapun yang kita hadapi. Kadang kita hanya menyambung-nyambungkan hal-hal yang ingin terjadi setelahnya dengan pernyataan orang—itu pun dipilah, mana pernyataan yang mendukung keinginan kita, baru kita menjadikannya dorongan (lebih tepatnya alasan/motif), baru kita melangkah lagi, dengan langkah, seolah ada orang yang mendukung kita dari belakang, dan menyoraki tiap langkah kita “semangat.. semangat!” nyatanya tidak. percayalah, hanya mereka, orang-orang tulus—yang sudah bebas dari kepentingan yang bisa mendorong kita dengan sebenar-benarnya, dan yang paling mungkin adalah orang tua dan guru-guru kita.
Kejadian (K) + Tanggapan (T) = Hasil(H)
Juga sering kali, kita juga lupa memasang cermin didepan diri kita ketika kita menghadapi suatu keadaan, kita kadang lupa, bahwa kejadian (K) dan tanggapan (T) itu berbanding lurus dengan hasil (H). Hasil disini yakni apa yang nampak di depan kita sekarang, tak akan ada hasil, jika sebelumnya tidak ada kejadian dan tanggapan—kecuali dalam beberapa hal[2]. Idealnya, sebelum kita bertanya “kenapa kok seperti ini?”, telaahlah terlebih dahulu, apa kejadian sebelumnya yang kita alami? Bagaimana kita menghadapinya? Apa kita melakukan langkah yang benar? Atau cenderung salah?
Berbicara tentang ilmu, saya rasa ilmu itu bersifat umum, bahkan sebagian orang alim mengatakan bahwa pada zaman nabi pun, ilmu itu tidak dikotak-kotakkan seperti pada zaman sekarang. Namun, pada masa setelah itu, baru ilmu dicacah sesuai bidang garapan dan tujuan pengamalannya, ini dilakukan untuk mempermudah orang mempelajari ilmu yang ‘satu’ itu, sekali lagi saya tegaskan bahwa pencacahan itu bukan untuk menghentikan langkah orang-orang yang terlanjur terpuruk mendalami ilmu, melainkan untuk mempermudah orang yang mempelajari ‘ilmu’, barangkali orang mau mendalami satu persatu ilmu dan tidak akan mempelajari ilmu lain sebelum ilmu itu benar-benar terkuasai, lalu barangkali orang akan fokus kepada bidang ilmu kesukaannya dan menjadikan bidang ilmu lain sekedarnya saja. Dan masih banyak kemungkinan sikap-sikap lainnya.
Maka jika kita cenderung terpuruk dan mengeluh karena (salah satu bidang) ilmu yang kita dalami tak kunjung terkuasai, malulah kepada beliau-beliau telah bersusah payah mencacah dan menyusun kerangka ilmu untuk generasi setelahnya (kita). Beliau-beliau yang beroptimis bahwa ilmu hasil temuannya suatu saat akan ada yang mendalami, akan ada yang meneruskan, akan ada yang mengembangkan.
Untuk selanjutnya, untuk kita yang punya tujuan, kita yang punya daftar pencapaian-pencapaian yang dibuat (tentu) agar sebagian besar diwujudkan, mau kemana kita? Maka bergeraklah!
Pojok Pondok Kendan, 16 Januari 2016


[1] Judul terilhami dari maraknya keluhan keluhan pemuda-pemudi penerus bangsa (khususnya) di sosial media
[2] Kecuali dalam berbagai contoh pembahasan, seperti mengenai Ketuhanan, dan hal-hal lain yang pantas dikecualikan

Kamis, 14 Januari 2016

Sebuah Ibrah dari Kasus 'Bom Sarinah'


Islam Sebagai Ajaran, Pemahaman, dan Pengamalan
Oleh: Muhammad Hidad Abdillah (@hidad_abd)
Santri di PP. Al-Qur’an Al-Falah II Nagreg


Setelah mendengar kabar kasus pengeboman di daerah Sarinah, jalan Thamrin, Jakarta, kemarin (14/01/16). Dalam khutbahnya, Ustadz Yuyun Wahyudin menerangkan tentang Islam yang dicacah kepada tiga, yaitu Islam sebagai ajaran, Islam sebagai pemahaman dan Islam sebagai pengamalan.
Islam sebagai ajaran, merupakan Islam murni yang tertera dalam Al-Qur’an yang belum tersentuh pemikir-pemikiran manusia, yang jika Al-Qur’an berbicara tentang (contoh): “ketika engkau telah shalat, maka basuhlah wajah dan kedua tanganmu (isyarat untuk wudhu)”[1] memang benar, bila ayat ini dipahami secara bahasa, artinya memang seperti ini. Maka akan menyimpang bila Al-Qur’an ‘ditelan mentah-mentah’ oleh orang yang kurang pemahamannya. Setelah diketahui demikian, maka memang diperlukan ‘sentuhan’ pemikiran manusia dalam memahami ajaran Islam yang dibawa Al-Qur’an.
Maka diadakanlah Islam sebagai sebuah pemahaman, yaitu ajaran Al-Qur’an yang telah dielaborasi dengan pemikiran-pemikiran para ulama. Isyarat Ayat tadi tidak dipahami ‘tanpa sentuhan’, melainkan dipadu padan kan dengan hadis-hadis, ijma’ dan qiyas, maka didapatlah pemahaman bahwa wudhu itu dilakukan sebelum melaksanakan shalat dan disusunlah syarat syarat, rukun-rukun dan hal-hal yang dapat membatalkannya.
Setelah Islam sebagai ajaran dan Islam sebagai pemahaman, pencacahan ketiga yaitu Islam sebagai pengamalan, yakni ketika Islam yang telah dipahami itu telah menjadi bentuk amaliyah. Itu yang disebut Islam sebagai pengamalan.
Maka apa kaitan keganya dengan kasus Bom Sarinah? Dapat kita tarik benang merah bahwa ajaran Islam yang hanif, acapkali dipahami oleh ‘kepala yang salah’ sehingga ajaran Islam yang sesungguhnya membawa seruan ‘Rahmatan lil-aalamiin’ , dipahami tidak tepat karena konsep ‘jihad’ dipahami setengah-setengah.
Padahal dalam Al-Qur’an dikatakan bahwa ‘Inna ad-diina ‘inda Allahi Al-Islam’, yang jika dipahami dari sudut pandang kebahasaan, Islam itu berarti menyerahkan diri sepenuhnya, tidak setengah-setengah kepada Allah, Sang Pencipta.
Pemahaman ‘jihad’ versi mereka yang mengaku orang Islam yang sedang menjalankan ‘amaliyah jihad’-nya dalam kasus Bom Sarinah ini bahkan bukan dikatakan lagi sebagai pemahaman yang kurang tepat, bahkan bertolak belakang dengan ajaran Islam yang sebenarnya, Islam Rahmatan lil-aalamiin. Wallahu a’lam.

Pojok Pondok Kendan.
Jumat, 15 Januari 2016


[1] Kebiasaan orang Arab seringkali menyatakan sesuatu yang dilakukan sebelum, dikatakan seolah-olah terjadi setelah

Mengapa Harus Asuransi Syari'ah? (Dikutip dari: https://asuransihalal.wordpress.com/)



Menurut Dewan Syariah Nasional, definisi ASURANSI SYARIAH (Ta’min, Takaful atau Tadhamun)  adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Asuransi Syariah adalah sebuah sistem dimana para peserta meng-infaq-kan/menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian peserta. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional  asuransi dan investasi dari dana-dana/kontribusi yang diterima/dilimpahkan kepada perusahaan.
Asuransi syari’ah disebut juga dengan asuransi ta’awun yang artinya tolong menolong atau saling membantu . Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Asuransi ta’awun prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang dialami peserta. Prinsip ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Maidah ayat 2, yang artinya :
“Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan”
MENGAPA HARUS ASURANSI SYARIAH?
Asuransi yang selama ini digunakan oleh mayoritas masyarakat (konvensional) bukan merupakan asuransi yang dikenal oleh para pendahulu dari kalangan ahli fiqh, karena tidak termasuk transaksi yang dikenal oleh fiqh Islam, dan tidak pula dari kalangan para sahabat yang membahas hukimnya.
Terjadi perbedaan pendapat ulama tentang asuransi non syariah (konvensional) yang disebabkan oleh perbedaan ilmu dan ijtihad mereka. Alasannya antara lain :
1. Pada transaksi asuransi konvensional terdapat jahalah (ketidaktahuan) dan ghoror (ketidakpastian), dimana tidak diketahui siapa yang akan mendapatkan keuntungan atau kerugian pada saat berakhirnya periode asuransi.
2. Di dalamnya terdapat riba atau syubhat riba. Hal ini akan lebih jelas dalam asuransi jiwa, dimana seseorang yang membeli polis asuransi membayar sejumlah kecil dana/premi dengan harapan mendapatkan uang yang lebih banyak dimasa yang akan datang, namun bisa saja dia tidak mendapatkannya. Jadi pada hakekatnya transaksi ini adalah tukar menukar uang, dan dengan adanya tambahan dari uang yang dibayarkan, maka ini jelas mengandung unsur riba, baik riba fadl dan riba nasi’ah.
3. Asuransi ini termasuk jenis perjudian (maysir), karena salah satu pihak membayar sedikit harta untuk mendapatkan harta yang lebih banyak dengan cara untung-untungan atau tanpa pekerjaan. Jika terjadi kecelakaan ia berhak mendapatkan semua harta yang dijanjikan, tapi jika tidak maka ia tidak akan mendapatkan apapun.
Melihat ketiga hal di atas, dapat dikatakan bahwa transaksi dalam asuransi konvensional yang selama ini kita kenal, belum sesuai dengan transaksi yang dikenal dalam fiqh Islam. Asuransi syari’ah dengan prinsip ta’awunnya, dapat diterima oleh masyarakat dan berkembang cukup pesat pada beberapa tahun terakhir ini.
Asuransi syariah dengan perjanjian di awal yang jelas dan transparan serta aqad yang sesuai syariah, dimana dana-dana dan premi asuransi yang terkumpul (disebut juga dengan dana tabarru’) akan dikelola secara profesional oleh perusahaan asuransi syariah melalui investasi syar’i dengan berlandaskan prinsip syariah.
Dan pada akhirnya semua dana yang dikelola tersebut (dana tabarru’) nantinya akan dipergunakan untuk menghadapi dan mengantisipasi terjadinya musibah/bencana/klaim yang terjadi diantara peserta asuransi. Melalui asuransi syari’ah, kita mempersiapkan diri secara finansial dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip transaksi yang sesuai dengan fiqh Islam. Jadi tidak ada keraguan untuk berasuransi syari’ah.
PERBEDAAN ASURANSI SYARIAH DAN KONVENSIONAL
Ada beberapa perbedaan mendasar antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional.
Perbedaan tersebut adalah:
  1. Asuransi syari’ah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dari MUI yang bertugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.
  2. Akad yang dilaksanakan pada asuransi syari’ah berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli
  3. Investasi dana pada asuransi syari’ah berdasarkan Wakallah bil Ujrah dan terbebas dari Riba. Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai bagian penempatan investasinya
  4. Kepemilikan dana pada asuransi syari’ah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
  5. Pembayaran klaim pada asuransi syari’ah diambil dari dana tabarru’ (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
  6. Pembagian keuntungan pada asuransi syari’ah dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.

Dikutip dari: http://ade-tea.blogspot.com/2011/12/widget-clock-islami-allahuakbar.html#ixzz2BEU0emH0