Menurut
Dewan Syariah Nasional, definisi ASURANSI SYARIAH (Ta’min, Takaful atau
Tadhamun) adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong diantara
sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang
memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad
(perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Asuransi
Syariah adalah sebuah sistem dimana para peserta meng-infaq-kan/menghibahkan
sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika
terjadi musibah yang dialami oleh sebagian peserta. Peranan perusahaan disini
hanya sebatas pengelolaan operasional asuransi dan investasi dari dana-dana/kontribusi
yang diterima/dilimpahkan kepada perusahaan.
Asuransi
syari’ah disebut juga dengan asuransi ta’awun yang artinya tolong
menolong atau saling membantu . Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Asuransi
ta’awun prinsip dasarnya adalah dasar syariat yang saling toleran terhadap
sesama manusia untuk menjalin kebersamaan dalam meringankan bencana yang
dialami peserta. Prinsip ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al
Maidah ayat 2, yang artinya :
“Dan saling
tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong
menolong dalam dosa dan permusuhan”
MENGAPA
HARUS ASURANSI SYARIAH?
Asuransi
yang selama ini digunakan oleh mayoritas masyarakat (konvensional) bukan
merupakan asuransi yang dikenal oleh para pendahulu dari kalangan ahli fiqh,
karena tidak termasuk transaksi yang dikenal oleh fiqh Islam, dan tidak pula
dari kalangan para sahabat yang membahas hukimnya.
Terjadi
perbedaan pendapat ulama tentang asuransi non syariah (konvensional) yang
disebabkan oleh perbedaan ilmu dan ijtihad mereka. Alasannya antara lain :
1. Pada
transaksi asuransi konvensional terdapat jahalah (ketidaktahuan) dan ghoror
(ketidakpastian), dimana tidak diketahui siapa yang akan mendapatkan keuntungan
atau kerugian pada saat berakhirnya periode asuransi.
2. Di
dalamnya terdapat riba atau syubhat riba. Hal ini akan lebih jelas dalam
asuransi jiwa, dimana seseorang yang membeli polis asuransi membayar sejumlah
kecil dana/premi dengan harapan mendapatkan uang yang lebih banyak dimasa yang
akan datang, namun bisa saja dia tidak mendapatkannya. Jadi pada hakekatnya
transaksi ini adalah tukar menukar uang, dan dengan adanya tambahan dari uang
yang dibayarkan, maka ini jelas mengandung unsur riba, baik riba fadl dan riba
nasi’ah.
3. Asuransi
ini termasuk jenis perjudian (maysir), karena salah satu pihak membayar
sedikit harta untuk mendapatkan harta yang lebih banyak dengan cara
untung-untungan atau tanpa pekerjaan. Jika terjadi kecelakaan ia berhak
mendapatkan semua harta yang dijanjikan, tapi jika tidak maka ia tidak akan
mendapatkan apapun.
Melihat
ketiga hal di atas, dapat dikatakan bahwa transaksi dalam asuransi konvensional
yang selama ini kita kenal, belum sesuai dengan transaksi yang dikenal dalam
fiqh Islam. Asuransi syari’ah dengan prinsip ta’awunnya, dapat diterima oleh
masyarakat dan berkembang cukup pesat pada beberapa tahun terakhir ini.
Asuransi
syariah dengan perjanjian di awal yang jelas dan transparan serta aqad yang
sesuai syariah, dimana dana-dana dan premi asuransi yang terkumpul (disebut
juga dengan dana tabarru’) akan dikelola secara profesional oleh perusahaan
asuransi syariah melalui investasi syar’i dengan berlandaskan prinsip syariah.
Dan pada
akhirnya semua dana yang dikelola tersebut (dana tabarru’) nantinya akan
dipergunakan untuk menghadapi dan mengantisipasi terjadinya
musibah/bencana/klaim yang terjadi diantara peserta asuransi. Melalui asuransi
syari’ah, kita mempersiapkan diri secara finansial dengan tetap mempertahankan
prinsip-prinsip transaksi yang sesuai dengan fiqh Islam. Jadi tidak ada
keraguan untuk berasuransi syari’ah.
PERBEDAAN ASURANSI SYARIAH DAN KONVENSIONAL
Ada beberapa
perbedaan mendasar antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional.
Perbedaan
tersebut adalah:
- Asuransi syari’ah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dari MUI yang bertugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.
- Akad yang dilaksanakan pada asuransi syari’ah berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli
- Investasi dana pada asuransi syari’ah berdasarkan Wakallah bil Ujrah dan terbebas dari Riba. Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai bagian penempatan investasinya
- Kepemilikan dana pada asuransi syari’ah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
- Pembayaran klaim pada asuransi syari’ah diambil dari dana tabarru’ (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
- Pembagian keuntungan pada asuransi syari’ah dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar